MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia mengamankan dua orang bandar narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda. Keduanya adalah Amri Tanjung alias AM (45) warga Jalan Jawa, dan Rudi alias Bebek (37) warga Jalan Sei Mencirim.
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (22/10/2015) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Helvetia melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dengan memesan 7 kg ganja dari Rudi.
“Pelaku ditangkap di SPBU Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia usai bertransaksi dengan petugas yang menyamar,” katanya.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan ganja itu dari seseorang bernama Jhon/DPO (33), yang merupakan warga Aceh Timur.
“Ganja itu dibeli dari Aceh seharga Rp700 ribu per kg dan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kg,” sebutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Amri Tanjung di kediamannya. “Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 7 kg ganja dan 27 lembar kertas bungkus nasi,” jelasnya.
Ronni menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














