
MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia meringkus empat tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di kota Medan. Keempat tersangka adalah Irwan Charlie (39), Boby Chandra (40), Sukardi alias Bodong (40), dan Amry Yusrizal alias Kentong (37).
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti 389 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 152 lembar uang Rp 50 ribu palsu yang belum dipotong, 1 unit printer canon, 1 unit laptop, 1 rim kertas A4, 2 buah gunting, 2 buah pisau cutter, 2 buah penggaris, 3 buah catridge warna, 2 buah lakban, 1 buah BPKB, 2 buah STNK asli, 2 buah STNK palsu, 1 botol alkohol, 4 buah jarum suntik, 4 botol tinta printer, 1 buah modem, 1 buah flash disk, 3 buah kartu HP, 1 buah memory, 1 buah tas, dan 3 unit sepeda motor.
Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho, Senin (6/4/2015) menyebutkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, personil Polsek Helvetia lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Iwan Charlie didepan Rumah Makan Barokah di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat.
“Tersangka Irwan Charlie ini merupakan otak pelaku yang menyuruh membuat uang palsu tersebut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti uang palsu. Untuk ketiga tersangka lainnya kita amankan di kawasan Jalan Binjai,” katanya didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Roni Bonic.
Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap ketiga tersangka lainnya.
“Tersangka Boby merupakan orang yang mencetak uang palsu itu. Jadi tersangka membeli barang-barang yang diperlukan untuk membeli uang palsu setelah mendapat uang dari tersangka Irwan Charlie. Tersangka Iwan Charlie sendiri mendapatkan uang dari Amsar, warga Aceh yang merupakan pendana untuk pembelian barang-barang pembuatan uang palsu,” katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]