KABAR MEDAN | Polsek Helvetia mengamankan dua pelaku penjambretan terhadap korban Maya Novi. Kedua pelaku berinisial Me (19) dan rekannya DA (17) warga Jalan Pancing V, Lingkungan III, Gang Bidan,Kelurahan Besar,Kecamatan Medan Labuhan.Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 tas berisikan uang Rp 4 juta milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6403 PAM.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, Minggu (21/9/2014) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang melintas di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.Tiba- tiba, kedua pelaku yang mengen darai sepeda motor langsung memepet sepeda motor dan menarik tas korban. “Saat ditarik, korban diteriaki maling dan ditangkap,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. ” Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara, pelaku Dicky mengaku nekad melakukan penjambretan lantaran ingin menggantikan kain rem sepeda motor punya tema nnya yang juga pelaku M Effendi.”Baru sekali kami menjambret. Kalau berhasil uangnya untuk beli kain rem sepeda motor kawanku ini, agar dijalan tidak terjadi apa-apa,”jelasnya. [KM-03]