Polsek Helvetia Tetapkan 2 Tersangka Kaburnya Terdakwa Kasus Perampokan Dari LP Anak Tanjung Gusta

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic

KABAR MEDAN | Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, akhirnya Yudi Ariandi Saragih (19) warga Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas dan Muhammad Faisal alias IPO (20), warga Jalan Menteng VII, Gang Medan sebagai tersangka oleh Polsek Helvetia.

Keduanya tersangka ini diamankan karena malakukan tindak kekerasan, penaniayaan dan menolong Heri Suheri Saragih (DPO), yang merupakan terdakwa kasus perampokan di Binjai yang lari dari Lapas Kelas II Anak Medan pada Minggu (24/8/2014) kemarin.

“Keduanya diamankan karena terlibat dalam pelarian terdakwa Heri. Dari keduanya kita mengamankan 1 unit senjata Air Soft Gun, 1 Parang dan 1 pisau lipat,” kata Kapolsek Helvetia, AKP Ronny Bonic, didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru, Selasa (26/8/2014).

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Tewas Ditikam Saat Live Karaoke di Facebook

Dijelaskannya, aksi kaburnya terdakwa kasus perampokan ini telah direncanakan sejak seminggu yang lalu.

“Jadi, terdakwa Heri Suheri Saragih ini menelepon adiknya Yudi untuk mengambil senjata Air Soft Gun kepada  temannya di Amplas. Setelah itu, temannya menyerahkan satu tas yang berisikan senjata Air Soft Gun, 1 parang dan 1 pisau lipat,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Yudi lalu memanggil IPO, Dion (DPO),  dan Ozi (DPO), datang ke lapas anak untuk melakukan aksi membawa kabur terdakwa.

“Tersangka Yudi dan Ipo kemudian masuk kedalam lapas untuk bertamu dan menyerahkan tas itu kepada terdakwa Heri. Saat senjata Air Soft Gun sudah ditangan Heri, terdakwa lalu mengancam petugas lapas, namun petugas melakukan perlawanan hingga membuat senjata itu jatuh dan terdakwa Heri kabur dari pintu depan,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Sialang Buah

Melihat tahanan kabur, petugas lapas lalu menghubungi Polsek Helvetia. Selanjutnya, Polsek Helvetia yang turun kelokasi langsung mengamankan Ipo dan Yudi .

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Dion, Ozi dan terdakwa Heri yang melarikan diri. Untuk kedua tersangka ini kita kenakan pasal 170 jo 351 ayat 2 jo 214 jo 55, 56 KUHPidana,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.