MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku curanmor bernama Johan Putra (32) warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III Padang Bulan, Medan terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat hendak ditangkap. Dari pelaku disita barang bukti 1 set Kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda CB150R BK 5173 NAS milik korban.
Informasi dihimpun, awalnya korban Sofyan Arbi (21) dengan mengendarai sepeda motor Honda CB150R BK 5173 NAS, tiba ditempat kerjanya di Ayam Penyet Presto Cabe, Jalan Djamin Ginting, Komplek Pertokoan Citra Garden Medan, Kamis (24/1/2019).
Korban lalu memarkirkan sepeda motornya disamping tempatnya bekerja dengan keadaan stang terkunci. Saat korban sedang istirahat keluar ruangan, ia melihat pelaku mendorong sepeda motornya.
Korban pun berteriak maling. Pelaku yang aksinya ketahuan mencoba melarikan diri. Petugas Reskrim Polsek Medan Baru yang melintas di lokasi kejadian mencoba mengejar, namun pelaku tetap melarikan diri.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tetap tidak mengiraukannya. Akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Martuasah, Jumat (25/1/2019) dinihari.
Ia mengatakan, pelaku merupakan resedivis yang pernah ditahan dalam kasus narkoba. “Pada tahun 2011 pelaku ditangkap dalam perkara narkoba dan divonis 10 bulan penjara, serta tahun 2012 ditangkap dalam perkara narkoba dan divonis 5,3 bulan penjara,” jelasnya.
Pelaku juga diketahui telah delapan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Pelaku kerap melakukan pencurian sepeda motor. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap rekan pelaku,” pungkasnya. [KM-03]














