Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Jambret

MEDAN, KabarMedan.com | Eko Syahputra (37) warga Jalan HM Yamin, Medan dan M Ilham Pohan (24) warga Jalan Pahlawan, Medan ditangkap karena melakukan penjambretan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban Sri Wahyuni (40) bersama anaknya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Nibung Raya, Medan.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, langsung memepet dan merampas HP yang dipegang anak korban.

“Korban sempat berteriak jambret, namun pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Selasa (2/6/2019).

Petugas Polsek Medan Baru yang melakukan partoli dan mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Pelaku ditangkap di Jalan Rotan, Pasar Petisah Medan. Saat melarikan diri HP korban yang dijambret pelaku terjatuh ,” ujarnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 kotak HP.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana. Ancaman hukumnnya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here