MEDAN, KabarMedan.com | Eko Syahputra (37) warga Jalan HM Yamin, Medan dan M Ilham Pohan (24) warga Jalan Pahlawan, Medan ditangkap karena melakukan penjambretan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban Sri Wahyuni (40) bersama anaknya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Nibung Raya, Medan.
Tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, langsung memepet dan merampas HP yang dipegang anak korban.
“Korban sempat berteriak jambret, namun pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Selasa (2/6/2019).
Petugas Polsek Medan Baru yang melakukan partoli dan mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Jalan Rotan, Pasar Petisah Medan. Saat melarikan diri HP korban yang dijambret pelaku terjatuh ,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 kotak HP.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana. Ancaman hukumnnya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














