Polsek Medan Baru Tetapkan Korban Penculikan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Abdul Salman (54) warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang menjadi korban penculikan oleh 3 warga sipil dan 1 oknum TNI AD yang bertugas  di Bekangdam 1/BB,  justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. (baca berita sebelumnya : 3 Warga Sipil dan 1 Oknum TNI AD Diamankan Karena Menjadi Tersangka Penculikan)

Dirinya ditahan bersama tiga tersangka penculikan, yaitu Ican (31),  Andik Nazara (34), dan Indra Muliato (44),  ketiganya merupakan warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

“Kita menetapkan korban sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2010 dengan pelapor Dr Tan Gino. Tersangka Abdul Saman melakukan penggelapan sebesar Rp 37 juta. Untuk tersangka  oknum TNI AD yang bertugas  di Bekangdam 1/BB bernama Praka S Silaen, sudah kita serahkan ke Denpom I/BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Sabtu (4/4/2015).

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Dr Tan Gino yang disebut-sebut orang yang menyuruh keempat tersangka untuk menculik Abdul Salman.

“Masih kita lakukan pengembangan untuk kasus ini. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penculikan dan korban yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk keterlibatan Dr Tan Gino masih kita dalami,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.