MEDAN, KabarMedan.com | Abdul Salman (54) warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang menjadi korban penculikan oleh 3 warga sipil dan 1 oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam 1/BB, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. (baca berita sebelumnya : 3 Warga Sipil dan 1 Oknum TNI AD Diamankan Karena Menjadi Tersangka Penculikan)
Dirinya ditahan bersama tiga tersangka penculikan, yaitu Ican (31), Andik Nazara (34), dan Indra Muliato (44), ketiganya merupakan warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai.
“Kita menetapkan korban sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2010 dengan pelapor Dr Tan Gino. Tersangka Abdul Saman melakukan penggelapan sebesar Rp 37 juta. Untuk tersangka oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam 1/BB bernama Praka S Silaen, sudah kita serahkan ke Denpom I/BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Sabtu (4/4/2015).
Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Dr Tan Gino yang disebut-sebut orang yang menyuruh keempat tersangka untuk menculik Abdul Salman.
“Masih kita lakukan pengembangan untuk kasus ini. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penculikan dan korban yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk keterlibatan Dr Tan Gino masih kita dalami,” jelasnya. [KM-03]