Polsek Patumbak Gagalkan Pengiriman 21 kg Ganja Kering ke Sumbar

KABAR MEDAN | Unit Reskrim Polsek Patumbak menggag alkan pengiriman 21 kg ganja kering asal Aceh yang akan dikirim ke Sumatera Barat melalui bus NPM di Jalan Sisingama ngaraja. Selain 21 kg ganja kering, polisi juga mengamankan seorang kurirnya yaitu Azhari M Ali alias Toni (46) warga Dusun Keude, Desa Gampong, Banda Aceh dan uang Rp 500 ribu.

Kapolsekta Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Minggu (21/9/204) mengatakan, penangkapan kurir ganja ini berm ula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman paket ganja dengan menggunakan bus NPM. Mendapat kabar itu, pihaknya lalu melak ukan penyidikan dan berhasil mengamankan kurir berikut barang buktinya. ” Pelaku kita amankan saat hendak berang kat mengantar kiriman 21 kg ganja kering itu dengan menggunakan bus. Saat kita periksa, polisi menemukan 21 kg ganja kering dalamdiduga kotak dan kaleng unibis yang tersusun rapi,” katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya berinisial Mukhtar yang merupakan warga aceh. “Barang haram itu didapatnya dari Mukhtar yang saat ini masih kita kejar,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 111, 112,114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Azhari M Ali mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. ” Baru sekali aku jadi kurir. Aku dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Sumbar dan aku baru dikasih uang Rp 1,2 juta sebagai panjar,” jelasnya.

Selain terdesak kebutuhan ekonomi, pria yang memiliki 4 anak ini mengaku nekat menjadi kurir ganja ini karena dirinya sudah meng anggur dan tidak memiliki pekerjaan selama 5 bulan terakhir.”Saya sudah nganggur 5 bulan bang. Lalu Mochtar orang Lokhsmawe menawarkan saya pekerjaan ini, dan saya tau ini isinya ganja,” ungkapnya. [Km-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.