TELUK DALAM, KabarMedan.com | Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Luther Wau. Pelaku diamankan dikediamannya karena melakukan pencurian di rumah Sederhana Duha, Minggu (31/5/2015).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Teluk Dalam dengan nomor laporan LP/17/V/2015.
Mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek Teluk Dalam melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit laptop merk Toshiba dalam keadaan rusak, 1 unit laptop merk Apple, 1 unit LCD merk Toshiba, 1 unit remote LCD merk Toshiba, 1 charger laptop merk Toshiba, 1 charger laptop merk Apple, 3 buah gulungan kabel utk printer, 1 gulungan kabel sambungan LCD ke laptop, 1 gulungan kabel utk charger LCD, 1 unit charger Hp merk Nokia dan 2 buah tas,” jelas Helfi.
Helfi mengatakan, saat ini Polsek Teluk Dalam masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]