MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menetapkan Rabualam Syahputra sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumut pada Jumat (24/5/2019).
Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut ini pun dipersangkakan dengan Pasal 14 UU RI. No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, mengatakan, tersangka dalam orasinya memicu kericuhan berupa perusakan kawat duri dan pelemparan ke arah petugas.
“Tersangka juga mengatakan polisi PKI, polisi laknatullah dan polisi masuk dengan cara menyogok,” kata Rafles, Jumat (31/5/2019).
Salah seorang yang tidak terima melaporkan Rabualam ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi ahli.
“Petugas menangkap tersangka di salah satu rumah makan di Jalan Ringroad, Medan Sunggal pada Rabu (29/5/2019) malam. Dari HP yang kami sita sebagai barang bukti, memang ada bahasa yang sudah direncanakan. Kemudian melakukan aksi-aksi lain dengan bahasa yang memancing emosi pengunjuk rasa lainnya,” jelasnya.
Dalam paparannya, petugas juga menghadirkan tersangka Irham Efendi Lubis (39) warga Jalan Baut Gg Mesjid Lingkungan 9 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Ia ditangkap karena melakukan pelemparan yang menyebabkan seorang polisi yang mengawal unjuk rasa terluka. [KM-03]














