Pria di Medan Ditangkap Karena Ancam Korbannya dengan Airsoft Gun

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial RAS (30) dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata Airsoft Gun.

“Yang bersangkutan ditangkap dia Jalan Ar Hakim/Jalan Pendidikan, Kelurahan Binjai, Medan Denai pagi tadi,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi, Minggu (8/3).

Arifin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Retno Anggaraini (28) warga Jalan Sido Rukun, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Dalam laporannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata Airsoft Gun oleh RAS pada 2 Maret 2019. Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan.

Petugas yang mendapat informasi keberadaan RAS bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan. “Dari laporan itu petugas menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, RAS bersama barang bukti 1 pucuk senjata Airsoft Gun model revolver dan 1 unit Toyota Yaris BK 268 EV diboyong ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“RAS dipersangkakan dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.