PRT Korban Penganiayaan Histeris di PN Medan

KABAR MEDAN | Endang Murdaningsih (55) yang merupakan PRT korban penganiayaan histeris seusai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/12/2014). Korban menangis karena semua kesaksiannya disangkal terdakwa.

Endang memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa MHB (17).
Perempuan asal Jawa Tengah itu langsung menjerit sambil terisak dan mengaku mengaku sakit hati.

“Saya sakit hati karena setiap hari dipukuli, tapi mereka tidak ngaku. Dibilangnya saya bohong, mereka yang bohong,” katanya.

Selama 5 tahun bekerja di rumah Syamsul, ia mengaku tidak pernah mendapat gaji dan kerap dipukuli. “Perut saya ditendanginya, tangan saya sampai sekarang masih sakit dipukul pakai penggaris besi, kaki saya juga cacat. MHB yang melakukannya, tapi dia keberatan tadi pas sidang dan mengaku tidak pernah memukuli saya,” ucapnya.

Ia semakin histeris saat ditanya pekerjaan MHB di rumah Syamsul. Ia menyatakan pemuda itu hanya bekerja sebagai pencuci sepeda motor. “Kerjanya cuci kereta (sepeda motor) sama memukuli saya, tak kenal pagi, siang, sore, malam, muka saya hancur karena dipukulinya sama anak si Syamsul,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Ia meminta kepada hakim untuk dapat menghukum terdakwa dengan seberat – beratnya. “Saya minta ganti rugi dan penyembuhan luka-luka saya,” katanya.

Rukmiani yang merupaka saksi korban lainnya juha meminta kepada hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi mengatakan, MHB dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, karena terdakwa ini masih di bawah umur. Jadi hukuman yang dikenakan hanya satu per tiga dari ancaman hukumannya,” kata Amrizal.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Pada persidangan itu, terdapat 10 orang saksi yang didengar keterangannya. Jumlah itu termasuk saksi ahli autopsi dari RSU dr Pirngadi Medan, Surjit Singh.

Sebelumnya, MHB bersama putra Syamsul MTA (17) didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah PRT. MHB juga didakwa melakukan pembunuhan karena PRT yang dianiayanya, Hermin alias Cici, tewas dan mayatnya dibuang ke Barus Jahe, Kabupaten Karo.

Tindak penganiayaan ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah sekaligus penampungan PRT di Jalan Beo, Medan. Di rumah milik keluarga Syamsul Anwar itu, tiga PRT diselamatkan. Belakangan diketahui seorang PRT telah tewas. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.