PRT Medan Buat Petisi Minta DPR Prioritaskan UU Perlindungan PRT

prt

KABAR MEDAN | Jelang hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember, jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih rentan perbudakan dan penyiksaan. Terkuaknya kasus perbudakan dan penyiksaan sadis PRT di Medan baru-baru ini, membuat seorang PRT asal Medan, Wagini, memulai petisi change.org/PRTTakAkanDiam. Ia meminta DPR segera memprioritaskan pengesahan Undang-Undang Perlindungan PRT.

Dalam petisinya, Wagini menyampaikan derita yang dialami lima teman-temannya. Dua diantaranya meninggal, disiksa oleh Syamsul Anwar, majikan dan agen penyalur PRT di Medan:

“Selama berada di rumah pelaku, korban bekerja dalam situasi perbudakan bekerja dari jam 4.30 dini hari sampai pukul 01.00. Korban hanya tidur maksimal selama 4 jam sehari di lantai tanpa alas, tanpa ruangan khusus untuk istirahat. Korban juga tidak mendapat asupan konsumsi yang layak, bahkan terkadang dua hari tanpa makan. Bila majikan sedang marah korban kerap disuap paksa memakan dedak dicampur duri ikan. Bahkan yang paling menyesakkan, korban tidak dibayar upahnya. Endang misalnya hingga 5 tahun tidak dibayar,” kata Wagini.

Menurut Wagini yang juga aktif di Serikat PRT Medan, belum adanya undang-undang perlindungan PRT dan belum dianggapnya PRT sebagai pekerja, menjadi penyebab masih maraknya berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran serius kemanusiaan terhadap PRT.

“Jika tidak adanya pengakuan dan perlindungan negara bagi PRT, hal ini akan terus terjadi. Kami butuh Undang Undang Perlindungan PRT, RUU Perlindungan PRT seharusnya menjadi dasar pengakuan dan perlindungan PRT. Komisi IX DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI harus segera memasukkan RUU Perlindungan PRT dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan,” ujar Wagini.

Petisi tersebut ditujukan kepada Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang diwakili oleh Firman Subagyo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepolisian Resort Kota Medan.

Menanggapi petisi ini, dalam Akun Twitternya yang ditulis pada 6 Desember 2014, Dede Yusuf mengatakan RUU sudah dimasukkan dalam Prioritas Prolegnas. “Sudah kok, doakan saja lancar,” kata Dede dalam tweetnya. Tapi dia juga mengatakan agar masyarakat juga ikut menjaga ke Baleg.

Begitupun, menurut Wagini, meskipun sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun, RUU Perlindungan PRT tidak kunjung dibahas dan disahkan. Padahal di tingkat Internasional sudah lahir Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga 16 Juni 2011.Pekerja Rumah Tangga semestinya tidak dibeda-bedakan haknya dari pekerja yang lain.

Sementara itu, Desmarita Murni, Direktur Komunikasi Change.org mengatakan, dalam empat hari petisi ini sudah menembus 10 ribu dukungan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa isu perlindungan PRT untuk mendapatkan hak layak kerja juga menjadi kepedulian masyarakat, dan pemegang kebijakan harus dapat merespon permintaan ini dengan baik.

Desma juga menyebutkan rencana penyerahan petisi ke Komisi IX dan Baleg DPR RI.

“Penyerahan petisi secara simbolis dapat sekaligus menjadi momen untuk meminta komitmen dari anggota DPR terhadap perlindungan PRT. Dengan demikian perjuangan Wagini dan PRT-PRT dapat didengar oleh wakil rakyat,” kata Desma. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.