PRT Tewas Dianiaya Majikan Alami Luka Sekujur Tubuh

KABAR MEDAN | Tim Forensik dari Rumah Sakit Dr Pirngadi dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut mengaku penyebab kematian Hermin Ruswidiati (54), pembantu rumah tangga (PRT) asal Semarang yang sebelumnya disebut Cici ini tewas dengan tulang rusuknya patah dinaiaya oleh tersangka Syamsul di kediamanannya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur.

Selain tulang rusuk korban patah, tanda-tanda kekerasan lainnya juga ditemukan luka memar dan luka robek di kepala, dahi, pelipis mata pecah dan memar, kedua tangan ada bekas luka bakar (sulut api rokok), kedua kaki memar akibat hantaman benda keras, bagian leher kiri, kening, kepala belakang, dada, tangan dan bahu badan korban terdapat luka robek dan memar bekas parutan kelapa.

“Yang menyebabkan korban meninggal adalah akibat dadanya dihantam, sehingga korban mengalami sesak nafas. Apalagi, semua tulang rusuk korban patah sebelum meninggal dunia,” kata Dr Forensik RS Dr Pirngadi Medan, dr Surjit Singh, Minggu (7/12/2014).

Dikatakannya,korban juga dapat dipastikan Hermin merupakan kakak kandung dari Cicik Istiyanti (45).“Sesuai dengan hasil tes darah dan identifikasi ciri-ciri serta tanda-tanda khusus dari korban seperti Gigi dan Bokong korban sangat identik dengan adiknya Cici Istiyanti. Sesuai dengan Anti Mortem yang dilakukannya, saat ini mayat korban dalam proses pembusukan, namun tidak ada organ tubuh korban yang hilang,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Adik korban, Cici Istiyanti mengaku pihak keluarga telah sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.“Kami sudah pasrah dan tidak ada lagi yang bisa kami lalukan. Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut semua jaringan tersangka dan menghukum mati tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, pertemuan terakhirnya dengan korban (Hermin) pada saat Lebaran tahun 2013, saat korban pulang kampung ke Semarang untuk menemui kedua anaknya. “Terakhir kami ketemu pada saat lebaran tahun lalu, setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi. Karena majikannya tidak memberi kesempatan lagi untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Apalagi tiga bulan terakhir ini. Ternyata karena sudah begini situasinya,” paparnya.

Adik ipar Hermin bernama Masrul mengungkapkan, mereka putus komunikasi dengan korban sejak tiga bulan lalu. “Terakhir dia sempat memberi kabar selama dia bekerja tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun termasuk keluarga sendiri,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Hermin merupakan korban penganiayaan PRT yang dilakukan satu keluarga penyalur tenaga kerja di Jalan Beo simpang Jalan Angsa Medan. Jasadnya semula ditemukan sebagai Mrs X di Barus Jahe, Karo pada 31 Oktober lalu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Tewasnya Hermin–saat itu dikenal dengan nama Cici diketahui setelah polisi menggeledah tempat penampungan tenaga kerja CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, kawasan Madong Lubis, Kamis (27/11/2014) sore. Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.

Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka mengaku kerap dianiaya. Di antara korban mengaku tidak digaji selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi. Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.

Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU di Jalan Irian Kabanjahe. Belakangan Cici ternyata bernama asli Hermin. Selama ini dia ternyata menggunakan nama adiknya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.