PRT Yang Tewas Dianiaya Majikan Gunakan Nama Adiknya

Kabar Medan | Dari keluarga Cici, pembantu rumah tangga (prt) yang tewas dianiaya oleh majikannya Syamsul Anwar dan Rasndika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur  yang datang dari Jawa Tengah  terungkap fakta baru. Korban yang tewas  selama ini disebut sebagai Cici ditengarai bernama asli Hermin Ruswidianti.

Fakta ini diungkap Cici yang asli. “Saya Cici, yang meninggal itu kakak saya, namanya Hermin,” kata Cici (47) saat di Polresta Medan, Jumat (5/12/2014).

Ia mengaku adalah  adiknya Hermin. Selama ini, Hermin menggunakan nama adiknya Cici. Dia dipanggil dengan nama itu di lokasi penampungan pekerja PT Maju Jaya.

Seperti diberitakan, polisi memastikan jasad perempuan tidak dikenal yang ditemukan di Barus Jahe, Karo, awal November lalu sebagai Cici. Dia diduga tewas akibat dianiaya di penampungan CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan. Namun dari fakta baru terungkap perempuan itu diduga menggunakan nama adiknya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Seperti diberitakan, penganiayaan terhadap PRT ini terungkap setelah petugas menggerebek rumah penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, kawasan Madong Lubis, Kamis (27/11/2014) sore. Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.

Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka mengaku kerap dianiaya. Seorang di antara korban mengaku tidak digaji selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi.

Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU Kristen di Jalan Irian Kabanjahe.

Belakangan, polisi juga menyatakan korban bertambah menjadi dua orang. Mereka menyatakan Mrs X yang ditemukan di Labuhan Deli merupakan Yanti, PRT lainnya. Namun belakangan hal ini belum bisa dipastikan.

Polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery. Mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, dan perdagangan manusia. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.