Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua DPR-RI Puan Maharani mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Hal itu pun menjadi pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia mengatakan, adanya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia. RUU KIA pun merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. Ini sangat penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, dilihat pada Selasa (14/6/2022).

Aturan masa cuti untuk ibu hamil sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan.

Pada aturan terbaru ini, Puan menyoroti masa pertumbuhan anak di fase usia emas yakni terhitung 1.000 hari pertama sejak masa kelahiran. Oleh sebab itu, fase tersebut dinilai menjadi penentu masa depan anak, sehingga pentingnya untuk menjamin kesejahteraan sang ibu.

Menurutnya, hal ini harus turut menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

“Ini harus menjadi upaya bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ungkapnya.

Puan juga menegaskan, selain cuti hamil, hak dasar bagi ibu hamil juga harus diberikan. Ia menyebut beberapa poin, di antaranya pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, sarana dan prasarana umum, terlindung dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tuturnya.

Tak hanya itu, RUU KIA dikatakan Puan juga mengatur tentang penetapan upah bagi ibu hamil, di mana tiga bulan pertama tetap mendapatkan gaji secara penuh. Terhitung bulan ke-empat hingga selanjutnya, maka gaji yang dibayarkan adalah sebanyak 70 persen. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.