MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polrestabes Medan membekuk tiga orang oknum PNS Dinas Perhubungan Sumut, karena disangkakan melakukan pungutan liar di jembatan timbang di Sibolangit.
Ketiga oknum PNS tersebut, yaitu EP (54) warga Jalan Bunga Ester, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, PH (56) warga Jalan Makmur, Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, dan HBL (48) penduduk Jalan Brigjen Katamso. “Mereka ditangkap saat melakukan pungutan liar kepada sopir truk,” katanya, Jumat (21/10/2016) kemarin.
Mardiaz mengatakan, EP, PH dan HBL kedapatan melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Mereka tertangkap tangan menerima uang dari sopir truk yang mengangkut barang-barang rute Medan-Berastagi.
“Awalnya petugas menangkap EP saat menerima Rp200 ribu dari seorang sopir. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mneemukan sejumlah barang bukti. Kita kemudian mengamankan PH dan HBL,” ujarnya.
Dari ketiganya petugas menyita uang tunai Rp 7.103.00, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda.
“Jadi setiap truk wajib masuk UPPKB Sibolangit harus melakukan penimbangan terhadap barang yang dibawa. Kemudian dicocokkan dengan buku speksi masing-masing. Bila pengemudi melakukan kesalahan, para tersangka mengancam dengan Perda No.14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang,” ungkapnya.
Meski banyak kendaraan memuat barang melebihi ketentuan, namun tidak dikenakan tindakan langsung (tilang) dengan konsekuensi membayar minimal Rp100 ribu sampai Rp 250 ribu. “Jika sopir tidak bersedia membayar maka buku speksi tidak dikembalikan dan diancam tilang serta kendaraannya dipaksa kembali ke tempat semula,” jelasnya.
Di jembatan timbang itu terdapat tiga tim yang aplusan saat bertugas. Masing-masing tim terdiri dari 3 hingga 4 petugas. Tiap tim bertugas delapan jam dan diperkirakan memungut Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hari. “Dalam sebulan mereka bisa meraup Rp 300 juta bahkan bisa mencapai Rp 450 juta,” tegasnya.
Ketiga pelaku mengaku uang hasil pungli tersebut dibagi kepada kepala timbangan dan wakilnya. “Sisanya mereka bagi rata. Kami juga masih mendalami apakah pejabat di atas kepala timbangan menerima uang ini juga,” kata Mardiaz.
Ketiganya diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001. “Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkas Mardiaz. [KM-03]