Pura-pura Test Drive, Pria di Tanjung Balai Larikan Sepeda Motor, Pelaku ‘Bayar’ Pakai Kain Lap

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor di Tanjung Balai ditangkap dengan barang bukti yang dilarikannya. Pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjung Balai.

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi ppada Rabu (30/3/2022) siang di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Tanjung Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Penangkapan pelaku berinisial ES (29) dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio dan timnya. Pelaku yang kini menjadi tersangka itu merupakan warga Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, kabupaten Asahan.

Dalam keterangan yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Senin (4/4/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Gunakan Rantai di Tangan dan Kaki, Ngadap Tarigan Minta Keadilan pada Kapolda Sumut

Pelaku ditangkap atas laporan koebannya berinisial SIS (38), waraga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Peristiwa itu terjadi saat transaksi jual beli. Pelaku mengatakan telah membawa uang tunak di dalam satu tas selempang warna cokelat yang dibawanya.

Kemudian, pelaku mencoba untuk membawa sepeda motor milik korban (test drive) lalu menyerahkan tas selempangnya kepada korban. Setelah beberapa saat, pelaku tidak kunjung muncul dengan sepeda motornya.

Nomor handphone pelaku pun tak lagi bisa dihubungi oleh korban. Selanjutnya, korban yang merasa curiga langsung membuka isi tasnya dan ternyata tidak ada uang sama sekali. Melainkan, hanya berisi berisi 2 buah potongan baju (kain lap) yang dibalut sedemikian rupa hingga tas itu membesar.

Baca Juga:  MNC Play Resmi Bermigrasi Secara Penuh ke Indosat HiFi, Tawarkan Internet Rumah Berkualitas dan Dapat Diandalkan

Korban kemudian membuat laporna ke Polres Tanjung balai. Dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha R15 warna merah milik korban.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.