PUSPHA : Jika Terbukti, Copot Aiptu J Ketaren

KABAR MEDAN | Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Ham (PUSPHA) Sumatera Utara Muslim Muis menegaskan, Polda Sumut harus menghukum seberat-beratnya oknum Kanit I Narkoba Polres Deli Serdang Aiptu J Ketaren.

“Kalau terbukti yang bersangkutan harus dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dipecat dari kepolisian. Hal ini sesuai dengan perka taan Kapolda Sumut saat baru menjabat yang mengatakan jika ada anggota polisi yang terlibat maka akan ‘dipenggal kepalanya’,” katanya , Senin (27/10/2014).

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Ia mengaku, tindakan yang diambil Ditresnarkoba Polda Sumut sangat tepat terhadap oknum polisi yang melakukan peredaran maupun memaki narkoba. “Itu langkah yang tepat, karena hal ini dapat merusak citra kepolisian itu sendiri. Kapolda Sumut harus berani melakukan apa yang telah diucapkannya. Jika tidak berani, maka Kapolda harus turun dari jabatannya,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang oknum anggota Polres Deli Serdang karena kedapatan membawa sabu. [Baca: Anggota Satresnarkoba Polres Deli Serdang Ditangkap Bawa Sabu]. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.