KABAR MEDAN | Terdakwa MTA (18) yang merupakan anak tersangka pasangan Syamsul Anwar dan Radika hanya divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja dirumahnya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.
Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Nazzar Effriandi di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2015) .
“Menyatakan anak MTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan turut serta menyembunyikan mayat. Menghukum anak dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” katanya.
MTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
MTA terbukti melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yaitu Anis Rahayu, Endang dan Rukmiani dengan cara menampar, menendang dan memukuli. Anehnya, tuntutan yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibawah tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 4 bulan penjara.
Pemuda tersebut memang tidak terlibat dalam tindak kekerasan yang menewaskan seorang PRT bernama Hermin alias Cici, Namun terdakwa ikut membuang mayat perempuan itu di Barus Jahe Karo.
Penasihat hukum MTA dalam hal ini mengaku masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Sikap serupa disampaikan jaksa. “Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Lila Nasution. [KM-03]