Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M

Ramadhan Pohan

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/2016). Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini didakwa menipu atau menggelapkan Rp15,3 milyar.

Ramadhan tidak diadili sendirian. Ia diadili bersama Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dalam perkara yang sama. Namun mereka diadili dalam persidangan terpisah.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, SH. Ramadhan dan Linda didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan uang Rp10,8 milyar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 milyar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

“Kedua terdakwa kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidernya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Sabarita.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Sabarita menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani, kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar pada 2 September 2015.

Pada tanggal 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp3 milyar kepada Ramadhan.

Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 milyar. Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 milyar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 milyar.

Sekitar seminggu berlalu Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan.

“EksepsiĀ  akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini,” pungkas Sabarita. [KM-03]