Ratusan Massa Buruh Duduki Kantor Gubernur Sumut

“Ini menjadi kuat bahwa pejabat Pemprov Sumut tidak serius bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan rakyat di Sumut. Pejabat di Sumut hanya ingin memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok masing-masing,” ungkapnya.

Massa buruh juga meminta agar aturan PP 78 tahun 2015 dicabut, dan menaikkan UMP tahun 2017 minimal Rp650 ribu, serta meminta Pemerintah agar menyetop diskriminasi dan bebaskan 26 aktivis buruh serta aktivis sosial.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

“Segera berlakukan UU Tabungan Perumahan Rakyat dengan meningkatkan kontribusi iuran dari Pemerintah dan pengusaha,” ujarnya

Para buruh juga meminta untuk menghapuskan sistem outsourcing dan pengangkatan status sebagai pekerja tetap serta revisi total UU PPHI.

“Tolak UU tax amnesty, tolak reklamasi, serta penggusuran dan kembalikan tanah petani dan rakyat miskin yang dirampas pengusaha. Muliakan dan sejahterakan guru, tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PNS,” cetusnya. [KM-03]