Ratusan Massa Hadiri Sidang Penistaan Agama Di PN Medan

Ratusan massa berdemo ke Kejatisu dan meminta agar Indra Suheri segera ditangkap dan diproses kasus hukumnya

KABAR MEDAN | Indra Suheri, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut dan Sutini dinyatakan berbohong oleh para pengunjung sidang pokok perkara penistaan agama dengan terdakwa Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin Tarekat Samaniyah Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/11/2014). Sidang kelima ini menyidangkan pokok perkara tentang penistaan yang didakwakan kepada Syekh Ahmad Arifin.

Majelis hakim bertanya kepada Indra Suheri, mengapa bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut yang melaporkan kasus ini sesuai dengan fatwa. Indra Suheri tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim itu. Ia hanya menjawab bahwa ini sudah menjadi kewajibannya sebagai umat Islam. “Untuk melaksanakan amal ma’ruf nahi mungkar, umat Islam harus melakukannya dengan tangan. Bila tidak bisa, melakukannya dengan kata-kata. Bila tidak juga bisa, cukuplah dengan hati,” kilah Indra.

Dalam persidangan tersebut, ia bahkan melibatkan beberapa organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Al Wasliyah sebagai bagian dari aliansi mereka menggugat Tarekat Samaniyah. Hanya saja, ia tidak bisa membuktikan notelensi rapat aliansi yang menyepakati untuk menggugat Tarekat Samaniyah sebagai tarekat sesat, lalu melaporkan Syekh Ahmad Arifin Al Haj sebagai penista agama.

“Fakta persidangan ini membuktikan kebohongan Indra Suheri. Bagaimana ia mencoba mengklaim bahwa ia didukung oleh organisasi-organisasi besar seperti Muhammadiyah dan Al Wasliyah di Sumatera Utara,” kata Hendri, jema’ah Tarekat Samaniyah yang juga menghadiri persidangan.

Begitu juga dengan pengakuan Sutini soal dirinya dan beberapa jemaah perempuan lainnya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Arifin Al Haj. Salah seorang perempuan tersebut bernama Ria, seorang guru.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ternyata Sutini tidak mengenalnya. Bahkan Ria mengaku telah melaporkan Sutini ke Polresta Medan usai bertemu dengan MUI Sumut terkait pengakuan Sutini. Ria kemudian dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak menyenangkan. “Berbohong aja dia itu. Makanya kami laporkan ke polisi,” kata Ria yang juga turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam persidangan tersebut yang dipimpin majelis hakim dari PN Medan tersebut dihadiri oleh ratusan umat Islam, khususnya dari jemaah kaum tarekat Samaniyah.

Tangkap Indra Suheri

Ketua Harian Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri dan Ahmad Saukani kini berstatus tersangka di Polda Sumut. Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap 2 orang jemaah pengaian Ihya Ulumiddin tarekat Sammaniyah.

Hal ini tertuang dalam laporan polisi nomor 139/I/VII/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 17 Januari 2014. Berdasarkan laporan tersebut, kedua orang penggerak massa FUI Sumut tersebut disangkakan telah melanggar pasal 170 jo 351 dan 362 Kitab KUH Pidana. Aparat kepolisian sendiri kini telah memproses berkasnya dan diteruskan ke Kejaksaan Tingi Sumatera Utara.

Tapi, hingga saat ini, Indra Suheri bersama Ahmad Saukani masih berkeliaran. Padahal mereka disangkakan dengan kasus pidana. Apalagi mereka masih menghimpun massa yang dikhawatirkan akna mengakibatkan berulangnya perilaku yang dilakukan Indra Suheri dan kawan-kawannya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Demi rasa keadilan (judis paksi) yang menjadi dasar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, semua pihak berharap dan meminta aparat hukum bertindak secara adil pula.

“Kami sebagai korban tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depan akibat keteledoran hukum. Untuk itu kami mengawasi dan mendesak aparat hukum agar menjalan aturan dengan benar,” demikian ungkap juru bicara Koalisi Tarekat Muktabaroh Peduli Kebenaran (KTMPKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jonizar, SH, kepada wartawan di sela-sela aksi yang dilakukan KTMPKN di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl Karya Jasa, Medan, Kamis (13/11) siang.

KTMPK juga mendesak agar pihak Kejatisu segera memproses perkara ke tingkat selanjutnya, yakni segera melengkapi berkas perkara (P 21) dan mengajukannya ke persidangan. Selanjutnya segera melakukan penahanan kepada para tersangka agar terciptanya rasa aman, rasa keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini.

“Kami juga meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tambah Jonizar lagi.

Dalam aksi tersebut Jonizar juga menyatakan bahwa KTMPK telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar menginvestigasi perkara kekerasan yang diprovokasi oleh fatwa MUI Sumut dalam menyesatkan tarekat Sammaniyah. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.