Ratusan Polisi Kawal Sidang Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional

MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan personil Polisi mengawal jalannya sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2015). Pengawalan ini dilakukan karena khawatir ada sindikat mencoba melepaskan tiga terdakwa. Pengamanan tersebut atas permintaan Jaksa.

“Mereka memang meminta bantuan pengamanan kepada pihak Kepolisian, setelah mendapatkan informasi dari pihak intelijen bahwa ada upaya membebaskan Acuan, Alay, dan Herdian yang merupakan tiga terdakwa dalam kasus narkoba. Mereka diduga anggota sindikat internasional,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Syamsuri.

Dijelaskan Syamsuri, berdasarkan informasi yang diterima intelijen, ketiga terdakwa bakal “dijemput” rekannya seusai proses persidangan. Mereka disebutkan khawatir dituntut hukuman berat, bahkan hukuman mati.

“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kami langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.

Baca Juga:  Bentrok OKP di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Polisi berjaga tidak hanya didalam ruang Cakra V tempat ketiga terdakwa diadili, namun juga siaga di koridor dan sekitar pengadilan. Persidangan ketiga terdakwa berlangsung lancar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, juga dengan lancar membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmar SH. Agenda sidang bahkan langsung dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, awalnya Acuan ditangkap di kamar nomor 6 Hotel Beatrix, Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu. Dia tertangkap tangan menjual 32,48 gram sabu-sabu dan 18 butir pil ecstasy kepada petugas yang melakukan penyamaran.

Dari pengembangan yang dilakukan, Alay dan Herdian pun diringkus beberapa jam berselang. Mereka juga disergap di Hotel Beatrix, tepatnya di lantai 3 dengan barang bukti 1.000 butir pil ecstasy.

Baca Juga:  GRIB dan PP Berdamai, Kasus Kesalahpahaman Selesai di Polres Sergai

Acuan mengaku sabu-sabu dan ecstasy yang didapat darinya merupakan milik Tony. Sementara Alay mengaku barang itu milik Freddy.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Seusai sidang, ketiga terdakwa terus mendapat pengawalan ketat. Petugas siaga di sekitar tahanan Pengadilan Negeri Medan. Mereka juga berjaga saat para terdakwa dinaikkan ke mobil tahanan hingga dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.