RDTRK Harus Jadi Landasan Perencanaan Pembangunan Kota Kedepan

Landen Marbun 1[Kabarmedan.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) saat ini sedang memasuki tahap finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, dan tidak lama lagi akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Landen Marbun SH, meminta Pemerintah Kota Medan untuk sunguh-sungguh mempedomaninya sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan kota kedepan. “Kota ini jangan jadi salah perencanaan. Kalau kita salah merencanakan, berarti kita merencanakan yang salah,” kata Landen Marbun, Rabu (11/12/2013)) menyikapi kesemrawutan pembangunan di Kota Medan.

Khusus untuk wilayah Medan Utara, kata Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) ini, hal itu sangat diperlukan karena kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, katanya, wilayah tersebut sudah minim daerah resapan. “Ini hal yang paling buruk kita lihat. Dulu, wilayah Medan Utara itu merupakan kawasan resapan, namun kini daerah resapan itu telah berubah menjadi bangunan seperti pergudangan. Anda bisa lihat di sepanjang sisi jalan tol di wilayah itu,” kata Landen.

Seharusnya, sebut Wakil Ketua Komisi D ini, tidak perlu terjadi karena daerah resapan berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya banjir ataupun genangan air di wilayah tersebut. “Tapi, justru ini telah berubah fungsi, termasuk hutan bakau yang ada di wilayah tersebut,” sebut Landen.

Landen mengaku, dirinya miris melihat pembangunan pergudangan di wilayah Medan Utara yang berdiri menyalahi dan tanpa memiliki izin. “Satu sisi kita bangga pesatnya pembangunan disana, tapi berdirinya gudang-gudang itu harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” katanya.

Keberadaan gudang-gudang itu, kata Landen, telah membuat masyarakat sekitar gudang resah, karena setiap hari dilintasi truk-truk bertonase tinggi yang tidak sebanding dengan kapasitas volume jalan. “Aklibatnya, badan jalan menjadi rusak. Masyarakat berteman debu di kala kemarau dan berteman lumpur di kala hujan,” terangnya.

Dalam RDTRK nantinya, sambung Landen, pemerintah harus konsisten melaksanakannya karena kawasan peruntukkan dalam RDTRK tidak bisa diubah, sebab tidak ada lagi perubahan peruntukan kavlingan. “RDTRK itu harus menjadi landasan pemerintah dalam merencanakan pembangunan kedepan,” ujar Landen

Caleg Dapil V dari Partai Hanura untuk DPRD Medan ini menyarankan Pemko Medan untuk mengantisipasi oknum-oknum di kelurahan dan kecamatan yang mencoba-coba menciptakan sebuah pengalihan fungsi daerah tersebut. “Untuk hal ini, Pemko Medan harus tegas, karena rentan akan “bermainnya” oknum-oknum di kelurahan dan kecamatan,” ucap Landen.

Hal yang terpenting, tambah Landen, adalah RDTRK itu harus dipajang di setiap kelurahan dan kecamatan, sehingga diketahui masyarakat secara luas. Artinya, kata Landen, masyarakat yang ingin membeli sebuah bangunan bisa mengetahui apakah posisi bangunan tersebut diperbolehkan atau tidak.

“Publik harus tahu karena RDTRK itu bukan menjadi barang yang mahal. Selama ini kan hanya milik TRTB, kalau masyarakat ingin mengetahuinya harus ke kantor instansi tersebut. Kalau dipajang di kantor lurah dan camat, secara otomatis masyarakat bisa mengawasi daerahnya dari bangunan yang menyalah dari ketentuan dan peraturan yang ada,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.