Rumah Kakak Tersangka Penganiayaan PRT di Medan Ikut di Gerebek

KABAR MEDAN | Unit Reskrim Polresta Medan melakukan pengembangan pasca penggerebekan rumah penampungan PRT CV Maju Jaya Bersama dengaan tesangka pasangan suami istri Syamsul dan Randika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kamis (27/11/2014) sore lalu.

Kali ini, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tuamang, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/12/2014).

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik rumah Haji Kaka dan seorang pembantu bernama Dorce (43) warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah terlihat lemah.

” Pembantu dan majikannya dibawa bang sama polisi dengan kondisi lemah,” kata Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Timur, Irwan.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kasat Reskrim Polsek Medan Timur, Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengaku tengah mendalami kasus ini.”Sudah diamankan dan masih kita dalami,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.