Tak hanya itu, maraknya isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemerintah seakan tidak berdaya dalam menghadapi serbuan pekerja asing. Ironisnya, sebagian pekerja asing tersebut bekerja pada berbagai proyek Pemerintah.
“Ini sangat bertolak belakang dengan amanah UU. Saharusnya Pemerintah menerapkan kebijakan pekerja asing dengan melindungi pekerja lokal dalam hal kesetaraan hak, upah, kesempatan dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam peringatan May Day 2016 ini, FSPMI Sumut meminta kepada Pemerintah untuk mencabut PP No. 78 Tahun 2015, serta tingkatkan daya beli dengan menaikkan UMP 2017 minimal Rp650 ribu.
“Stop kriminalisasi dan bebaskan 26 aktivis buruh dan aktivis sosial. Stop tenaga kerja asing dan tolak UU Tax Amnesty,” tandas Willy.
Selain itu, Pemerintah diminta untuk menghapus sistem outsourcing dan nengangkat buruh kontrak sebagai pekerja tetap, serta revisi total UUPHI.
“Segera berlakukan UU tabungan perumahan rakyat dengan peningkatan kontribusi iuran dari Pemerintah dan pengusaha,” imbuhnya.
“Bubarkan BKSPPS dan tetapkan upah sektor buruh perkebunan. Tetapkan juga upah sektor jurnalis/media di tingkat Kabupaten/Kota di Sumut,” pungkas Willy.
Sebelumnya, massa buruh dari FSPMI menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro. Disitu, para buruh mendeklarasikan organisasi massa “Rumah Rakyat Indonesia”. [KM-03]













