RUU IKN Disahkan, Bagaimana Nasib Jakarta?

DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, RUU tersebut sudah dibahas secara maraton selama belasan jam hingga selesai dini hari.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mattalitti meminta DKI Jakarta segera memilih posisi baru jika Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.

“Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua,” katanya melalui keterangan tertulis, dilansir dari Suara.com, Selasa (18/1/2022).

Menurut LaNyalla, melayani semua sama dengan tidak melayani siapapun. Oleh karena itu, Jakarta harus segera menentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa.

Menurutnya, posisi baru Jakarta harus diputuskan secara matang dan mencermati banyak contoh kota di dunia yang melakukan penajaman posisi sehingga menjadi kota kelas dunia.

LaNyalla memaparkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, maka Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan.

Pilihan lainnya adalah kota budaya seperti Berlin, Kopenhagen, Stockholm atau menjadi kota global baru seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan dan Toronto.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

“Semua pilihan tersebut memiliki perbedaan masing-masing sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dan dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan,” jelasnya.

Selain pilihan yang diikuti pembeda dari masing-masing kota, terdapat pula “benchmark” yang sama dan berlaku untuk semua kota kelas dunia, yaitu prasyarat standar yang harus dimiliki dan terdapat di kota kelas dunia.

Prasyarat standar itu di antaranya kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan.

Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum.

Kemudian kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia.

Ditambah lagi harus ada peraturan yang menunjang pelayanan publik dengan sangat baik.

“Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting harus bebas banjir,” tegas LaNyalla.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

LaNyalla juga memberikan beberapa catatan terkait rencana pemindahan ibu kota negara, di antaranya soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan ibu kota negara dan pengendalian pembangunan serta dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait pembiayaan pemindahan ibu kota negara kepada masyarakat. Kalau berasal dari utang, maka instrumen apapun, harus berwujud menjadi aset negara dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini atau oleh pemerintah berikutnya,” ujarnya.

Selain dari segi posisi baru, pemerintah diminta menyatakansecara tebuka dan jelas nasib Jakarta termasuk aset negara di dalamnya.

“Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta seperti Gedung Parlemen di Senayan dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan, nanti dijadikan apa?” katanya. [KM-07]