Satgas COVID-19 Temukan Banyak Pelanggaran Saat Razia di Pinggiran Kota Medan

Tim Satgas COVID-19 Mebidang melakukan penertiban pusat keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan. Foto: Itstimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Satgas COVID-19 Mebidang melakukan razia protokol kesehatan di kawasan pinggiran Kota Medan-Deli Serdang, Rabu (28/10) malam.

Dari operasi ini tim menemukan masyarakat dan pelaku usaha masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Lokasi pertama yang disambangi adalah Pasar Delitua. Di sana banyak pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Kita cukup kecewa di tempat-tempat seperti ini masih banyak masyarakat yang tidak mau pakai masker, tidak menjaga jarak, padahal tempat ini aktivitasnya tinggi dan ramai hingga malam. Kita sosialisasikan protokol kesehatan dan bagikan masker kepada masyarakat,” kata Koordinator Tim Satgas COVID-19 Mebidang Serka Erwin.

Tim kemudian bergerak ke Pasar Merah, Jalan Menteng Raya. Di sini tim juga menemukan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun, bahkan salah satu tempat usaha Rumoh Kopie Atjeh karyawannya tidak ada yang menggunakan masker.

Tepat di sebelahnya warnet Bloodynet juga tidak menerapkan protokol kesehatan dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Tim memberikan teguran kepada dua tempat usaha ini dan memberi sanksi fisik bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Pelanggaran serupa juga ditemukan saat bergerak ke Jalan Tempuling. Mayoritas warung kopi (Warkop) di lokasi ini tidak menerapkan protokol kesehatan, begitu juga pengunjungnya.

“Beberapa hari sebelumnya kita banyak bergerak di sekitaran pusat kota, namun sepi, mungkin karena libur panjang pekan ini. Tetapi di pinggiran kota ternyata cukup ramai dan masyarakatnya mayoritas tak patuh protokol kesehatan. Ini sangat disayangkan,” tambah Erwin.

Total pada razia Rabu (28/10/2020) malam ada 3 teguran non tertulis kepada pemilik usaha, 4 teguran tertulis, 26 orang sanksi fisik dan 1 orang non fisik. [KM-03]