JAKARTA, KabarMedan.com | Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Ragulasi tersebut dibuat dengan menyesuaikan penerapan PPKM Level 1 hingga 4 di Indonesia.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain adalah sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Selasa (27/7/2021).
Aturan yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 tersebut mengatakan bahwa untuk daerah Level 3 dan Level 4 dalam penggunaan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan juga harus dilampirkan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Sedangkan di daerah level 1 dan 2, penumpang moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. [KM-06]














