
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang agen penyalur pekerja migran INdonesia (PMI) secara ilegal berinisial SN (39) ditangkap persoleh Satreskrim Polres Tanjung Balai pada Kamis (31/3/2022) malam.
Dalam keterangan tertulis dari Kasubbag Humas Polres, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan disebutkan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP milik tersangka SN. SN ditangkap terkait dengan diamankannya 75 orang PMI yang terdiri dari 28 perempuan, 47 laki-laki yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Senin (28/2/2022) dinihari.
Tersangka SN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Es Dengki, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjun Balai. Sementara itu, puluhan PMI tersebut telah diproses di Polres Tanjung Balai dan diserahkan ke Badan Perlindungan PMI Medan.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI berinisial SN. Informasi itu ditindaklanjuti dan akhirnya mendapatkan indentitas pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (4/4/2022).
Dijelaskannya, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. [KM-05]














