Selundupkan Sabu ke Penjara, Istri Susul Suami Masuk Bui

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu ke ruang tahanan Polsek Medan Barat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/7). Saat itu, Nelly Farida (53) datang untuk membesuk suaminya WM yang berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.

“Saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya, yang bersangkutan merampas kotak sabun yang dibawanya dari tangan petugas,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Ia lalu berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat. Petugas lalu mengamankan pelaku dan mengambil kotak sabun yang dibuang wanita tersebut.

“Setelah diperiksa, kotak yang berisi sabun dihancurkan dan didapatkan 1 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Saat diinterogasi, Nelly mengaku membeli sabu Rp 100 ribu kepada I (DPO) atas permintaan suaminya.

Petugas menyita barang bukti 1 kotak sabun, 1 bungkus sabu dan 2 unit HP. “Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.