MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu ke ruang tahanan Polsek Medan Barat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/7). Saat itu, Nelly Farida (53) datang untuk membesuk suaminya WM yang berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.
“Saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya, yang bersangkutan merampas kotak sabun yang dibawanya dari tangan petugas,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Ia lalu berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat. Petugas lalu mengamankan pelaku dan mengambil kotak sabun yang dibuang wanita tersebut.
“Setelah diperiksa, kotak yang berisi sabun dihancurkan dan didapatkan 1 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, Nelly mengaku membeli sabu Rp 100 ribu kepada I (DPO) atas permintaan suaminya.
Petugas menyita barang bukti 1 kotak sabun, 1 bungkus sabu dan 2 unit HP. “Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya. [KM-05]