
JAKARTA, KabarMedan.com | Sempat menjadi kekhawatiran, Majelis Ulama Indonesia akhirnya menyatakan bahwa Vaksin Sinovac yang berasal dari China halal untuk digunakan. Hal tersebut termaktub dalam keputusan yang diambil dari rapat Pleno yang dilakukan guna membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19, Jum’at (08/1/2021).
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam.
Sidang yang digelar selama lebih kurang dua jam tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, Tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) MUI.
Meskipun begitu, penggunaan dan keamanan vaksin masih menunggu keputusan dari BPOM.
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.
Rencananya proses vaksinasi akan dimulai pada tanggal 13 Januari dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang akan disuntikkan vaksin. Saat ini, sebanyak 1,2 juta vaksin telah didistribusikan ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.
“Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi kepada 181 juta rakyat Indonesia,” ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi. [KM-06]













