Seorang Istri di Deli Serdang Aniaya Suami yang Stroke

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita bernama Yetti Rosida (51) harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan karena menganiaya suaminya Iskandar (56) yang lumpuh.

Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Jalan Sejarah, depan masjid Al-Ikhlas, Delitua, Deli Serdang pada Minggu (23/2).

Usai melakukan aksinya, Yetti datang ke Polsek Deli Tua melaporkan bahwa ia menduga telah membunuh suaminya.

“Saat ini korban masih di Rumah Sakit Sembiring, masih sadar, masih dirawat,” kata Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda Bambang Wahid, Senin (24/2).

Petugas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan seorang laki-laki sudah berlumuran darah. Oleh petugas, katanya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sembiring untuk diiberi perawatan.

Baca Juga:  Darma Wijaya Tinjau dan Santuni Korban Kebakaran di Tanjung Beringin: Hati-hati Bahaya Korsleting Listrik

Sementara Yetti diperiksa karena telah melakukan KDRT dengan memukul bagian kepala dan badan korban.

“Kita mendalami motifnya. Untuk sementara yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 dari UU RI No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya tidak ada menemukan perencanaan. Tindakan Yetti adalah spontanitas karena telah merawat suaminya yang sakit stroke selama 2,5 tahun namun kerap dimarahi dan dimaki-maki suaminya.

“Yetti sempat pergi ke psikiater tahun 2018 untuk berkonsultasi karena terlalu berat. Mengenai menyerahkan diri, bisa menjadi salah satu hal yang meringankannya jika sampai ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Darma Wijaya Tinjau dan Santuni Korban Kebakaran di Tanjung Beringin: Hati-hati Bahaya Korsleting Listrik

Yetti mengaku tindakannya diawali dengan pertengkaran yang sering terjadi. Dia mengaku tidak tahan karena selalu dikasari oleh suaminya yang stroke sejak 2,5 tahun yang lalu.

“Dia selama ini melempar, memaki apa yang dapat dilemparkannya. Nggak tahan lagi, saya pukul lah. Berdarah kepalanya,” cetusnya.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti 1 buah tembilang begagang kayu, beberapa kayu broti dan patahan gagang sapu. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.