MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus perdagangan manusia modus prostitusi, dengan mengamankan dua orang wanita dan seorang mucikari.
Dua wanita yang diamankan adalah LN (22) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Petisah dan AY (21) warga Bandar Selamat Tembung. Sementara sang mucikari Mujiono alias Eda (32) warga Serdang Bedagai.
“Mereka ditangkap usai bertransaksi di salah satu hotel di Kota Medan pada Jumat (11/3) malam,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan, Senin (11/4).
Reinhard mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
“Dari ketiganya juga disita barang bukti tiga unit HP, uang Rp 2 juta, serta kartu identitas,” jelasnya.
Untuk mendapatkan jasa layanan wanita itu, mucikari memasang tarif Rp1-3 Juta sekali short-time kepada pria hidung belang.
“Untuk mucikari mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan,” tambahnya.
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan petugas. Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan Manusia dan Pasal 296 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya diatas 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]














