MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan mendapat remisi khusus Imlek 2570.
“Hingga 31 Januari 2019 ini masih satu orang yang kita berikan remisi Imlek,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (1/2/2019).
Warga binaan yang mendapat remisi merupakan terpidana kasus pencucian uang. Warga binaan itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan. “Belum bebas,” ujarnya.
Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada narapidana beragama Konghucu. Pemotongan masa tahanan sama seperti pada peringatan hari besar keagamaan lainnya, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak dan Nyepi.
Jumlah warga binaan di Sumut yang mendapat remisi pada Imlek tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah.
“Tidak tertutup kemungkinan mungkin saja bertambah. Makanya saya bilang sampai 31 Januari 2019 kita mengusulkan 1 orang untuk mendapat remisi. Jadi masih bisa berubah,” pungkasnya. [KM-03]














