Serdang Bedagai Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Penyebaran COVID-19

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditetapkan sebagai Zona Kuning oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, menyusul seorang PDP meninggal yang dinyatakan Positif COVID-19, oleh RSUP Adam Malik, Sabtu 09 Mei 2020 kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai Zona Kuning, Gugus Tugas Sergai meminta masyarakat semakin waspada, menerapkan disiplin dan mematuhi semua protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sergai.

“Harapan Saya kejadian ini, (Positif COVID-19), dapat menambah kesadaran rakyat kita agar meningkatkan kewaspadaan, bahwa bahaya COVID-19 sudah sangat jelas mengancam Sergai”, kata Bupati Soekirman selaku Ketua Gugus Tugas Sergai, melalui WhatsApp Minggu (10/05/2020).

Ketua Gugus Tugas Sergai juga meminta seluruh masyarakat secara aktif melapor jika merasa baru bepergian dari daerah zona merah COVID-19, serta melakukan isolasi mandiri atau melakukan karantina diri di rumah masing-masing.

Selain itu Bupati Soekirman juga memohon kepada semua pihak, terutama media, agar dapat mengedukasi masyarakat tentang protap penanggulangan COVID-19, memahami akan bahayanya, sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap virus yang mematikan tersebut.

“Mohon semua pihak khususnya media untuk mengedukasi masyarakat tentang protap penanggulangan COVID-19, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Terlebih bagi orang yang datang dari luar daerah, agar dapat melaporkan diri”, ucap Bupati.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.