MEDAN. KabarMedan.com | Artis Nirina Zubir menjadi korban atas kasus penggelapan tanah dan bangunan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengasuh orangtuanya.
Pelaku bernama Riri Kasmita, dikatakan telah bekerja dengan keluarga Nirina sejak tahun 2009. Pelaku yang yang dipercaya oleh Cut Indria Marzuki, ibu Nirina, malah menggelapkan segala sertifikat yang bukan miliknya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021), Nirina menjelaskan kronologi awal dari peristiwa yang menyebabkan kerugian besar terhadap keluarganya.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalah gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ujar Nirina.
Dijelaskannya, bahwa Riri bekerja sama dengan suaminya beserta notaris PPAT sebagai mafia tanah. Jumlahnya ada enam sertfikat yang diambil alihnya, diantaranya dua sertifikat tanah kosong sudah dijual, lalu empat sertifikat tanah dan bangunan diagunkan ke bank.
Nirina mengatakan, atas kasus ini keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ungkapnya.
Telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ian Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dikonfirmasi, tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian dan dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan.
Saat ini kasus mafia tanah oleh ART yang menimpa keluarga Nirina masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ. [KM-101]