Setelah Jalani Pemeriksaan, Malam Ini Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan

Ferdinand Hutahaean (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.

Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait cuitannya yang mengatakan Allahmu Lemah.

Ia datang ke Bareskrim membawa bukti riwayat kesehatannya.

“Saya membawa ke Bareskrim membawa riwayat kesehatan saya, yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” ungkap Ferdinand kepada media di Bareskrim.

Pihak penyidik sendiri sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/2022).

Penyidik juga sebelumnya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada Jumat (7/1/2022), sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian serta 10 saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi dan saksi ahli ITE.

Baca Juga:  Kocar - Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

Ferdinand sebelumnya berdalih bahwa pernyataan Allahmu Lemah ditujukan kepada dirinya sendiri.

Ia bahkan mengklaim tidak ada maksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.

“Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati dengan pikiran saya,” akunya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand Hutahaean soal ‘Allahmu Lemah’.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) lalu.

Terkait cuitan tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore.

Baca Juga:  Musda ASTINDO Sumut, Pengurus Harus Membawa Organisasi Terbang Tinggi

Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.

Kicauan Ferdinand berbunyi, ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya.’

Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand.

Dia mengingatkan Haris untuk tidak membuat kegaduhan. “Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHutahaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

Haris juga berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.