Sial, Masuk Bui Gegara Jambret Tas Berisi Rp 50 Ribu

[Kabarmedan.com] – Nasib sial menimpa 2 orang spesialis jambret jalanan yang biasa beraksi dikawasan Jalan Gaharu. Adalah Deni Syahputra (29) warga Jalan M. Yakub Gang Sersan, Medan Perjuangan dan Andika (27) Warga Jalan Perjuanagan, gang Subur, Medan Perjuangan.

Keduanya digelandang ke Mapolresta Medan, usai tertangkap sesaat setelah menjambret tas milik Radiatul Adawiyah di Kawasan Jalan Gaharu, Medan. Apesnya, didalam tas yang sudah berpindah tangan hanya terdapat selembar pecahan uang Rp.50 ribu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Mereka ini merupakan pelaku dari beberapa laporan polisi yang masuk kepada kami, seputar aksi penjambretan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Calvijn Simanjuntak didampigi Kanit VC AKP Jama K Purba, Rabu (29/1/2014).

Dari beberapa laporan yang masuk, Calvijn menyebutkan kedua pelaku kerap menjalankan aksinya dengan melukai para korbannya. Bahkan, mereka tidak segan menusuk korbannya jika melakukan perlaw anan.”Me reka ini tergolong sadir, mereka akan melakukan tindakan apa saja terha dap korban yang melawan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BK 2891 ADP yang digunakan oleh kedua pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 KUHP yakni perampokan dengan kekerasan yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. [ KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.