Simak Bupropion dan Varenicline, Obat Berhenti Merokok yang Sudah Disetujui WHO

MEDAN, KabarMedan.com | Pada tanggal 1 Okotober 2021 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengizinkan dua jenis obat berhenti merokok, yakni Bupropion dan Varenicline dan sudah masuk secara resmi dalam daftar obat-obatan yang wajib dari WHO.

Berdasarkan pernyataan dari pihak WHO, obat-obatan ini mampu mengurangi seseorang terhadap nikotin. Maka dengan ini, orang bisa berhenti mengonsumsi tembakau dan mengurangi ketergantungan mereka terhadap nikotin.

Sebelum adanya kedua jenis obat-obatan ini, terapi berhenti merokok juga tetap ada namun melibatkan pemberian nikotin pula untuk alternatifnya, seperti permen karet yang perlahan dosisnya dikurangi hingga orang tersebut bisa terkendali.

Bupropion dan varenicline terbukti bisa menjadi cara yang aman dan efektif untuk terapi berhenti merokok. Berikut fakta-fakta mengenai bupropion dan varenicline:

  1. Cara kerja berbeda

Bupropion bekerja untuk mengurangi keparahan efek kecandungan seseorang (depresi, mudah marah, perasaan tidak enak, tak konsentrasi, dan mudah lapar saat berhenti merokok. Namun, Varenicline bekerja untuk menghambat efek menyenangkan yang dihasilkan otak saat merokok.

  1. Bukan obat baru

Bupropion dan veranicline merupakan dua jenis obat yang sudah lama digunakan dalam dunia medis. Meskipun baru ditambahkan WHO dalam daftar obat-obatan wajib dari WHO, namun kedua jenis obat ini bukan obat yang baru.

Bupropion sebelumnya sudah diizinkan di Amerika pada tahun 1980-an sebagai obat antidepresi dan varenicline diizinkan pada tahun 2006 sebagai obat untuk mengatasi kecanduan rokok.

  1. Efek samping

Penggunaan kedua jenis obat ini harus disertai dengan petunjuk dari dokter karena kedua obat ini diketahui memiliki efek samping yang cukup serius.

Bupropion:

  • Mual
  • Sakit kepala
  • Cemas
  • Muntah
  • Detak jantung tak beraturan
  • Kebingungan
  • Halusinasi
  • Kejang
  • Mulut kering

Varenicline:

  • Mual
  • Diare
  • Konstipasi
  • Lemas
  • Tidur berjalan
  • Nyeri di beberapa bagian tubuh
  • Nyeri perut
  • Muntah
  • Kebas
  • Kejang
  • Sakit kepala [KM-102]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.