Sindikat Penadah Motor Curian Antar Provinsi Dibongkar Polresta Medan

MEDAN,  KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan membongkar sindikat penadah motor curian antar provinsi di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Perjuangan.

Dari rumah yang dijadikan tempat menyimpan motor curian, polisi mengamankan empat tersangka yaitu ISM alias IAM alias IC (42), MS alias S (50), S (31), dan AFH (33).

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Rabu (11/3/2015) mengatakan, terbongkarnya sindikat penadah motor curian ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.

“Para tersangka dan barang bukti motor curian kita amankan di rumah itu pada Senin (9/3/2015) lalu. Dari lokasi kita mengamankan delapan unit motor hasil curian, plat tanda nomor kendaraan, sejumlah kaca spion, stiker, cat pilox, dan kunci-kunci,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Untuk mengelabui polisi, para tersangka mengganti beberapa bagian dari motor curian tersebut.

“Ada beberapa yang mereka ganti seperti stiker, lampu, dan warna dari motor itu telah dirubah dengan menggunakan pilox. Motor curian yang telah dirubah kemudian mereka jual kembali,” jelasnya.

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari diamankannya seorang tersangka berinisal B yang mencuri motor Honda Spacy BK 2282 TAS milik Sofyan (19), warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual motor itu kepada ISM seharga Rp 2 Juta. Dari situ kita membongkar jaringan penadah motor curian itu dan mengamankan empat tersangka beserta delapan unit motor hasil curian. Para tersangka ini telah menjadi penadah sejak tahun 2004,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih memburu empat rekan tersangka di Aceh yang turut menjual motor hasil curian itu kepada keempat penadah itu.

“Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.