MEDAN, KabarMedan.com | Polres Batu Bara berhasil mengamankan sindikat pengedar uang palsu (upal) asal Bekasi, Jawa Barat. Empat orang tersangka yaitu Jonter Sihite (52), Frendiwan Saragih (23), Ester Boru Simanjuntak (52), dan Sariani (62), berikut barang bukti upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 lembar diamankan polisi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Japerson Parningotan Sinaga, SIK, Selasa (31/3/2015) menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat petugas Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa keempat tersangka menginap di Losmen Kembar, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2015) sekira pukul 20.00 WIB.
Disitu, keempat tersangka membayar uang penginapan dengan upal. Mendapat informasi itu, polisi lalu turun ke lokasi kejadian dan mengamankan keempatnya.
“Saat diperiksa, ditemukan pecahan uang Rp100 ribu palsu dari tangan tersangka,” kata Kapolres Batu Bara.
Modus sindikat dalam mengedarkan uang palsu ini, para tersangka membeli barang dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Keempat tersangka berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret 2015 lalu. Tersangka membawa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 70 lembar. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut diperoleh,” pungkasnya. [KM-03]