SIWAS Permudah Masyarakat Dalam Mengawasi Tindakan Lembaga Peradilan

MEDAN, KabarMedan.com |  Mahkamah Agung (MA) terus berupaya meningkatkan mekanisme pengawasannya, dalam memerangi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, petugas pengadilan, panitera dan pegawai negeri sipil peradilan. Untuk itu, Mahkamah Agung bekerjasama dengan EU-UNDP SUSTAIN memperkenalkan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) di Kota Medan.

Kepala Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso mengatakan, adanya Siwas secara terbuka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawasi lembaga peradilan di Indonesia. “Jika ditemukan pelanggaran laporkan. Semua laporan dari masyarakat pencari keadilan harus segera direspons dan ditanggapi,” katanya dalam Sosialisasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Siwas MARI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (29/11/2016) di Medan.

Baca Juga:  SANRIO Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara

Aplikasi ini kedepan akan menjadi salah satu wadah bagi masyarakat di Sumut, khususnya Medan dalam mengawasi segala tindakan lembaga peradilan. “Setiap orang yang menemukan indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, Panitera, Jurusita dan Pegawai Aparatus Sipil Negara di Lembaga MA, termasuk empat lingkungan pengadilan di wilayah hukum Sumut bisa melaporkan melalui Siwas di http//siwas.mahkamahagung.go.id. Untuk identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nugroho Setiadji, MH, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono, MH, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut DR H Cicut Sutiartso, para dekan Fakultas Hukum di Sumut dan anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala serta undangan.

Baca Juga:  SANRIO Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara

Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi menyebutkan, aparatur penegak hukum harus memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian serta taat asas dalam penanganan perkara sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keraguan bagi pencari keadilan.

“Sistem Informasi Pengawas (Siwas) dan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) harus disinergikan dalam proses penegakan hukum peradilan. Kedua hal ini harus disinkronkan secara terpadu sehingga rasa kebenaran dan rasa keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.