MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang melibatkan perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (2/5/2019).
Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham dan Direktur PT Alam periode tahun 2008 s/d tahun 2014.
“Yang bersangkutan datang sendiri. Untuk Anif belum kita panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, Wagub Ijeck telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2/2019). Ijeck diperiksa selama 11 jam lebih.
Ijeck mengaku masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus PT ALAM. “Dipanggil ya datang. Iya sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka.
Namun, adik Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, akan tetapi masih wajib lapor.
Polda Sumut menjerat Dodi dengan Pasal 92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 93 ayat (3) huruf a, b dan c Jo Pasal 94 ayat (2) huruf a dan huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [KM-03]














