Soal Kasus yang Menimpa Adiknya, Ini Kata Wagub Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah buka suara tentang kasus yang saat ini menimpa adiknya Musa Idishah alias Dodi Shah.

Meski sempar menolak memberikan komentar, Musa Rajekshah yang kerap disapa Ijeck akhirnya berkomentar saat ditanya harapannya dalam kapasitas sebagai abang kandung dari Dodi yang kini berstatus tersangka dalam kasus itu.

“Gini aja, semua ada aturan hukum. Jika memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Jika memang seperti apakah sudah bisa diterapkan (hukum),” katanya, Kamis (31/1/2019).

Ijeck mangaku, seputaran lokasi perkebunan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dikelola keluargaya,banyak perusahaan perkebunan lainnya milik masyarakat.

“Jika bisa diterapkan (hukum), disana banyak perkebunan lain milik masyarakat, bukan cuma PT ALAM. Jika mau diberlakukan secara hukum ya meratalah semuanya. Kenapa musti muncul satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia mengatakan, sejauh ini belum pernah ada pemanggilan dari Polda Sumut terkait kasus ini. “Belum, belum,” jelasnya.

Dirinya sempat mengelola PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), lama sebelum ia menjadi Wakil Gubernur Sumut.

Ijeck mengatakan, siap untuk mengikuti aturan jika keterangannya dibutuhkan. “Kita harus ikuti aturan hukum, ikuti juga aturan jabatan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari petugas mendapat informasi adanya kawasan hutan di Langkat yang sudah diusahai satu perusahaan perkebunan.

Petugas yang melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Ternyata kawasan hutan itu sedang diusahai ditanami produk-prosuk sawit.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ternyata pengusahaan di kawasan itu dilakukan PT ALAM. Petugas pun memanggil dan memintai keterangan Musa Idishah yang diketahui sebagai direktur perusahaan itu.

Dodi sudah memberikan keterangan saat penyelidikan. Namun saat kasusnya naik ke penyidikan, Dodi dua kali tidak menghadiri pemanggilan itu. Petugas pun menjemput paksa Dodi pada Selasa (29/1).

Selain itu, petugas menggeledeh rumahnya di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan pad Rabu (30/1), untuk mencari barang bukti pendukung untuk memastikan bahwa Dodi melakukan pelanggaran UU Kehutanan tersebut. [KM-03]