Sopir Angkot di Medan Tak Tahu Pemberlakuan Tarif Baru

KABAR MEDAN | Para sopir angkutan umum di Kota Medan mengaku belum mengetahui adanya pemberlakukan tarif baru angkutan.

“Belum tahu saya, karena belum ada intruksi dari mandor,” jelas Sopir Bus Morina 81 bernama Asber, Selasa (20/1/2015).

Namun, ia mengaku masih banyak masyarakat yang membayar ongkos sebelum kenaikan harga BBM. “Masih banyak bang yang bayar dengan tarif lama sebelum BBM dinaikkan. Seperti Terminal Amplas ke Jalan Putri Hijau, masyarakat hanya membayar Rp 4000, mau tidak mau harus kami terima,” jelasnya.

Hal senada dikatakan sopir angkutan umum Rahayu 103 bernama Imran.  Ia mengaku, masih banyak masyarakat yang membayar ongkos dengan tarif lama. “Ya mau gimana lagi bang,” katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku masih banyak sopir yang belum mengetahui pemberlakuan tarif baru angkutan tersebut.

“Masih ada memang, tapi pelaksanaan dilapangan banyak masyarakat membayar bukan diatas tarif. Misalnya tarif kita Rp 4600, tapi masyarakat membayar Rp 4000,” ungkapnya.

Ia juga menhimbau kepada masyarakat bila menemukan sopir yang meminta ongkos melebihi dari yang telah ditentukan agar melaporkan kepada Dinas Perhubungan maupun Organda.

“Setiap sopir yang melanggar ketentuan tarif baru itu maka akan kita lakukan penindakan seperti mencabut ijin kartu pengawasan (KPS) nya. Jadi masyarakat yang mengetahui sopir melakukan pelanggaran, maka catat nomor platnya dan laporkan kepada kami,” jelasnya.

Seiring dengan kebijakan turunnya harga BBM, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan tarif angkutan kota (angkot) turun dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.600 per estafet.

Khusus untuk mahasiswa dan pelajar, ongkos angkot turun  dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000 per-estafet. Tarif baru ini merupakan hasil rapat pembahasan tarif angkutan kota di Balai Kota Medan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.