Ia juga menyayangkan, saat ini kita tidak pernah mendapatkan data yang akurat dari lembaga manapun di negeri ini tentang penyalahgunaan narkoba. “Statistik abu-abu ini selalu tidak dapat memberi kita penjelasan tentang sebuah fakta, pengakuan negara atas ketidakmampuan menanggulangi narkoba. Semua ini menjadi data yang menjelaskan bahwa negara telah menyerah kepada narkoba,” ungkapnya.
Data dari kalangan ahli menyebutkan, uang yang beredar di Indonesia terbagi dua, uang narkoba dan uang non narkoba.
“Polresta Medan dapat menyiagakan anggotanya 24 jam di seluruh wilayah hukum Polresta Medan. Negara juga harus dapat dibujuk untuk dapat bekerjasama untuk menuntaskan peredaran narkoba ini,” cetusnya.
Sementara itu, Wakapolresta Medan – AKBP Hondawantri Naibaho, mengaku aksi pelaku kejahatan jalanan di kota Medan semakin marak terjadi.
“Sebagian besar kejahatan yang terjadi kerap dipicu desakan kebutuhan baik kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan untuk mengonsumsi narkoba yang memang menjadi hulu dari maraknya tindak kriminal,” ujarnya.
Ia mengaku, kondisi ekonomi yang minim dinilai membuat seseorang akhirnya berpikir pendek sehingga melakukan perampokan. Begitu juga desakan kebutuhan konsumsi narkoba, bahkan biasanya pelaku bisa lebih beringas ketika beraksi.
“Permasalahan sosial yang kemudian berujung maraknya aksi kejahatan itu telah berupaya diatasi pihak kepolisian dengan beragam cara semisal penyuluhan bahaya narkoba di beberapa lokasi yang merupakan basis peredaran narkoba. Untuk itu dilakukan beberapa cara mengatasi persoalan sosial ini, seperti penyuluhan bahaya narkoba di Kampung Kubur merupakan salah satu bentuk upaya pihak kepolisian. Di sejumlah sekolah atau lingkungan lain juga sudah dilakukan penyuluhan serupa. Walaupun belum sampai titik efektif tapi ke depan kita berupaya dengan cara-cara lain demi menekan kriminalitas,” katanya. [KM-03]