Sulitnya Melapor Pajak di KPP Pratama Medan Petisah

Oleh: Hanafi Chan

Sejak Juni 2016 di KPP Medan Petisah, dalam melaporkan pajak perusahaan diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat tertentu, yang katanya menegakkan PMK No.229/PMK.03/2014, sehingga tidak bisa sembarang orang yang bisa melaporkan pajak suatu perusahaan selain karyawannya atau konsultan pajak resmi yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut. Hal ini sebenarnya bisa dimengerti mengingat begitu banyak perusahaan yang memakai jasa orang yang sebenarnya bukan konsultan pajak resmi.

Tapi yang membuat kesal adalah penerapan ini justru menyulitkan bagi perusahaan yang memakai karyawannya sendiri dalam melaporkan pajak, terlalu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi HANYA UNTUK MELAPORKAN PAJAK,  harus ada surat kuasa dari Direktur lah, harus ada surat penunjukan lah, copy daftar karyawan dalam SPT sebelumnya yang sudah dilaporlah, copy tanda terima SPT si pelaporlah.

Cukup mengherankan dimana ketika Pemerintah sibuk menggalakkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, si pelaksana pelayanan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya tersebut TERLALU SIBUK  dengan peraturan-peraturan yang menghambat masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Apa KPP Medan Petisah tidak mau peduli dan ambil pusing tentang kenyataan, bahwa, kalau tidak semua perusahaan, apalagi perusahaan kecil, dimana justru jumlah perusahaan ini yang sangat banyak, yang mempunyai staf khusus untuk melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan, jadi tolonglah jangan dipersulit.

Kalau memang yang harus melapor pajak hanya perusahaan sekelas Pertamina, Unilever dsb, mungkin KPP Medan Petisah boleh saja membuat peraturan-peraturan yang rumit karena mereka mempunyai staf khusus yang juga ahli dalam bidang itu dan dibayar mahal untuk itu.

Yang mengherankan juga, kenapa hanya KPP Medan Petisah yang TERLALU HEBOH dalam menyelenggarakan peraturan ini? Kenapa KPP lainnya mau mempermudah demi kepentingan masyarakat mau melapor pajak? Apakah KPP Medan Petisah ini eksklusif?

Dan setelah saya berkomunikasi dengan rekan kerja di Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya BAHKAN JAKARTA, kenapa tidak ada yang mau menyulitkan perusahaan di daerah mereka dalam melapor pajak seperti KPP Medan Petisah?

Mohon pelaksanaannya ditinjau ulang, peraturan dipermudah sehingga setiap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan pajaknya.

*Penulis bekerja sebagai Finance & General Affair Manager di sebuah perusahaan swasta di Medan

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.