KABAR MEDAN | Kasi Propam Polresta, Medan AKP Iskandar, mengaku larinya dua tahanan Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang akan menjalani persidangan dinilai merupaka suatu kelalaian yang sangat fatal. “Itu kelalaian yang sangat fatal, masa tahanan bisa kabur. Akan kita beri sanksi,” katanya, Kamis (18/9/2014).
Dikatakannya, sanksi tegas akan diberikan kepada personil yang lalai diantaranya mutasi, penundaan kenaikan pangkat serta tidak diperkenankan mengikuti sekolah Polri. “Tindakan tegas kita berikan dan akan kita tindak lanjuti persoalan tahanan kabur ini dan akan segera kita proses,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya juga masih menunggu intruksi untuk sanksi dari Kapolresta Medan terhadap personil yang mengawal tahanan serta Kapolsek Helvetia AKP Roni Bonic.
“Jika terbukti turut bersalah maka Propam Polresta Medan akan memberikan tindakan. Soal Kapolsek, itu menunggu perintah dari Kapolresta Medan selaku pimpinan,” jelasnya. [KM-03]